Ini cara mendaftarkan merk dagang secara online di Kemenkumham
Ini cara mendaftarkan merk dagang secara online di Kemenkumham
DJKI Kemenkumham sediakan service pendaftaran merk secara mudah. Tidak kudu kemana-mana, pendaftaran merk mampu dijalankan secara online. Apalagi kini hadapi suasana pandemi virus corona, membuat Anda kudu berjaga jarak bersama dengan orang lain. Jangan menunda untuk mendaftarkan merk dagang Anda.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merk mampu dijalankan melalui web site merek.dgip.go.id Cara daftar merk dagang secara online Nah, inilah tahapan mendaftarkan merk dagang secara online di DJKI Kemenkumham: Registrasi account di web site merek.dgip.go.id Tunggu e-mail balasan untuk aktivasi account Masukkan username dan password, menentukan keinginan online Klik jadi untuk membuat keinginan pendaftaran baru
Pesan Kode billing bersama dengan isikan tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran cocok tagihan pada aplikasi SIMPAKI Isi formulir yang tersedia bersama dengan lengkap dan detail Unggah knowledge yang dibutuhkan perihal pendaftaran yaitu: Label merk Tanda tangan pemohon Surat info UMK (jika pemohon merupakan bisnis mikro/kecil) pendaftaran merek online
Jika seluruh telah lengkap diisi, klik selesai Permohonan akan di terima DJKI Baca Juga: 4 Film Indonesia paling baru akan tayang Januari di Netflix, genre horor hingga superhero Selain pendaftaran merek, web site merek.dgip.go.id juga beri tambahan service lainnya. Mulai berasal dari perpanjangan merk hingga pengajuan keberatan atas keinginan merek.
Anda juga mampu mengurus pencatatan pergantian nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merk di sini. Informasi lebih lengkap mampu disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan khususnya dahulu merk Anda tidak sama bersama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya. Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id
PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jika merk yang mendambakan didaftarkan memiliki kesamaan bersama dengan yang telah terdaftar punya pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merk Anda tidak mampu didaftarkan.